Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa atau mengurangi rasa
nyeri.. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan
a. Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi
Contoh : heroin , kokain , ganja ,
b. Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan
terakhir.
Contoh : morfin dan pertidin
c. Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi
Contoh : Codein
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi me -
nurut potensi menyebabkan ketergantungan sebagai berikut :
a. Psikotropika Golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi
Contoh : MDMA ( ekstasi ). LSD dan STP
b. Psikotropika Golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi
Contoh : amfetamin, metamfetamin. fensiklidin dan ritalin
c. Psikotropika Golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, agak banyak digunakan dalam terapi
Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam
d. Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam
terapi.
Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam,
pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )
3, Bahan adiktif lainnya , yaitu zat / bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering di
salah gunakan adalah :
a, Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras
b. Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,
kantor dan rumah tangga.
c, Nikotin yang terdapat pada tembakau.
Agar upaya penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersebut dapat mencapai sasaran yang
diharapkan, maka diajukan beberapa saran antara lain :
(1)
Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba,
peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan
sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam
mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
(2)
Melengkapi sarana deteksi Narkoba yang akan digunakan oleh aparat Bea dan Cukai
di pintu masuk wilayah Indonesia, berupa detector canggih (x ray, scanning,
dll), dog detector dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba
ke Indonesia.
(3) Perlu
membuat Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkoba pada beberapa kota besar di
Indonesia, jika hal ini sulit tercapai maka perlu dilakukan pemisahan sel
antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan Narkoba.
(4) Dilakukan revisi perundang-undangan yang
mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang
pertama kali menggunakan, bukan diberikan pidana kurungan tetapi berupa
peringatan keras, pembinan sosial seperti kerja sosial dan sebagainya